For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 16/2011 · Perda Kabupaten Bandung No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 September 2011Publication Date:29 September 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date29 September 2011
Publication Date29 September 2011
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan mempercepat pencapaian sasaran program strategis nasional terkait administrasi kependudukan, khususnya pemutakhiran data, penerbitan NIK, dan penerapan KTP Elektronik. Perubahan ini dilakukan dengan menyempurnakan organisasi dan kelembagaan Dinas Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada struktur organisasi Dinas Daerah, khususnya Dinas Sosial dan pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang baru. Perubahan ini mencakup rincian susunan organisasi, bidang, seksi, dan UPTD pada dinas-dinas tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan UPTD pada Dinas Daerah yang terdiri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi, Dinas Perumahan, Penataan Ruang dan Kebersihan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan.

(-)

(-)