For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 48 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang

Also known as: UU 48/2007 · UU No. 48 Tahun 2007 · UU Nomor 48 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2007Publication Date:28 Desember 2007
Konstruksi & InfrastrukturHukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2007
Publication Date28 Desember 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan hukum yang timbul akibat bencana alam gempa bumi dan tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias. Bencana tersebut menimbulkan kerusakan yang luar biasa dan permasalahan hukum dalam administrasi pemerintahan, hak keperdataan, perwalian, pertanahan, dan perbankan. Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 untuk menangani permasalahan ini. Kebijakan ini mencakup penggantian tanah yang musnah, penataan kembali tanah dengan memperhatikan tata ruang, serta penyelesaian aktiva dan pasiva nasabah bank yang terdampak bencana.

(-)

(-)