For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2018 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan

Also known as: Permen KKP 64/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 64/PERMEN-KP/2017

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2018Publication Date:20 Desember 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeLingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2018 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date17 Januari 2018
Publication Date20 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan lingkup urusan pemerintah bidang kelautan dan perikanan tahun 2018 yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dalam rangka dekonsentrasi dan ditugaskan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka tugas pembantuan. Pelimpahan dan penugasan ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan bidang kelautan dan perikanan berdasarkan asas eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas, serta mengoptimalkan kinerja pembangunan kelautan dan perikanan sesuai rencana kerja pemerintah, rencana kerja kementerian, dan rencana kerja dan anggaran kementerian. Urusan yang dilimpahkan kepada gubernur bersifat non-fisik, meliputi program pengelolaan ruang laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, serta dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya kementerian. Urusan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah bersifat fisik atau fisik lainnya, meliputi program pengelolaan ruang laut. Peraturan ini juga mengatur mengenai perangkat pengelola keuangan, pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan oleh SKPD, laporan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, serta penarikan kembali urusan yang dilimpahkan dan ditugaskan.

(-)

1. Kepala SKPD provinsi dan/atau kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan dikenakan sanksi penundaan pencairan dana untuk bulan berikutnya dan/atau penghentian alokasi dana untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Pengenaan sanksi tidak membebaskan kewajiban menyampaikan laporan.