on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah
Also known as: Permendagri 116/2017 · Permendagri No. 116 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 116 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas penataan ruang daerah melalui koordinasi antarperangkat daerah dan antartingkat pemerintahan dengan membentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial: Gubernur dan Bupati/Wali Kota bertanggung jawab atas penataan ruang di daerah masing-masing. Penataan ruang dilakukan dengan mengintegrasikan kepentingan lintas sektor, wilayah, dan pemangku kepentingan melalui TKPRD. TKPRD bertugas dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Pembentukan TKPRD ditetapkan oleh keputusan gubernur atau bupati/wali kota. TKPRD juga mengoordinasikan sinkronisasi rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah dan nasional, serta memberikan rekomendasi perizinan dan sanksi terkait pemanfaatan ruang.