For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 48/2018 · Permen ESDM No. 48 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 November 2018Publication Date:14 November 2018
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePenetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date16 November 2018
Publication Date14 November 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2017 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 97).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata regulasi dan menyederhanakan mekanisme penetapan serta evaluasi Objek Vital Nasional (Obvitnas) di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan ini mengatur tentang ciri-ciri dan kriteria Obvitnas Bidang ESDM, yang meliputi subbidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, serta energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. Obvitnas Bidang ESDM harus memenuhi ciri-ciri seperti menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari, berpotensi mengakibatkan bencana kemanusiaan dan pembangunan jika terganggu, menyebabkan kekacauan transportasi dan komunikasi nasional, dan/atau mengganggu penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kriteria spesifik juga ditetapkan untuk masing-masing subbidang, seperti peranan strategis dalam pasokan energi nasional, pelayanan konsumen minimal tingkat provinsi untuk ketenagalistrikan, kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak untuk mineral dan batubara, dan nilai investasi minimal untuk energi baru terbarukan. Mekanisme penetapan Obvitnas melibatkan inventarisasi dan verifikasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM bersama Direktur Jenderal terkait, serta memungkinkan pengajuan permohonan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. Pengelola Obvitnas bertanggung jawab atas pengamanan internal Obvitnas masing-masing.

1. Obvitnas Bidang ESDM yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)