on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal
Also known as: PERPRES 16/2012 · PERPRES No. 16 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. RUPM merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang berlaku hingga tahun 2025, mencakup berbagai aspek seperti perbaikan iklim penanaman modal, persebaran penanaman modal, dan fokus pada pengembangan pangan, infrastruktur, serta energi. Selain itu, RUPM juga menekankan pada penanaman modal yang berwawasan lingkungan dan pemberdayaan UMKM. Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menyusun rencana penanaman modal yang mengacu pada RUPM, dengan memberikan fasilitas dan insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.