For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1994 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Also known as: Keppres 13/1994 · Keppres No. 13 Tahun 1994 · Keppres Nomor 13 Tahun 1994

Status:
Inactive
Effective Date:28 Februari 1994Publication Date:28 Februari 1994
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeOrganisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Februari 1994
Publication Date28 Februari 1994
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal DPR-RI Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1994 ini diterbitkan untuk menyempurnakan organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) guna meningkatkan dukungan teknis dan pelayanan kepada DPR-RI. Sekretariat Jenderal DPR-RI bertugas memberikan bantuan teknis dan administrasi kepada DPR-RI serta menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan teknis dan administratif. Fungsi Sekretariat Jenderal meliputi penetapan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan persidangan, pembinaan administrasi keanggotaan, dan penyelenggaraan kerjasama antar parlemen. Organisasi ini terdiri dari Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Asisten Sekretaris Jenderal, dan beberapa biro yang masing-masing memiliki tugas spesifik. Pembiayaan pelaksanaan tugas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Semua Keputusan Sekretaris Jenderal yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal DPR-RI masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)