For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 1/2004 · Perda Kabupaten Kendal No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2004Publication Date:24 Februari 2004
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date01 Januari 2004
Publication Date24 Februari 2004
Place of EnactmentKendal

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2004.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan arah dan kebijakan umum APBD serta strategi dan prioritas anggaran yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Tujuannya adalah untuk menetapkan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2004.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Tahun Anggaran 2004 terdiri dari:
    • Pendapatan: Rp. 379.271.164.500,00
    • Belanja: Rp. 486.713.512.690,00
    • Surplus/Defisit: (Rp. 107.442.348.190,00)
    • Pembiayaan:
      • Penerimaan: Rp. 107.995.348.190,00
      • Pengeluaran: Rp. 553.000.000,00
      • Surplus/Defisit: Rp. 107.442.348.190,00
  • Uraian lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi:
    • Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
    • Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
    • Daftar Rekapitulasi APBD menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah.
    • Daftar Jumlah Pegawai per Golongan.
    • Daftar Piutang Daerah.
    • Daftar Pinjaman Daerah.
    • Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah.
    • Daftar Aktiva Tetap Daerah, dan
    • Daftar Dana Cadangan.
  • Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)