For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Also known as: Perka BKKBN 5/2017 · Perka BKKBN No. 5 Tahun 2017 · Perka BKKBN Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2017Publication Date:12 Mei 2017
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemePenyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LocationBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date16 Mei 2017
Publication Date12 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyelenggarakan sertifikasi bagi Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (Penyuluh KKBPK) yang dilakukan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Sertifikasi ini merupakan bagian dari manajemen Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Sertifikasi dilakukan melalui uji kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Penyuluh KB yang mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Pelaksanaan sertifikasi ini diharapkan dapat mendukung terciptanya Penyuluh KKBPK yang kompeten dan profesional.

(-)

(-)