Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa. Perubahan ini mencakup definisi istilah-istilah terkait desa, pembentukan tim persiapan desa, pemberhentian kepala desa, pemberian tanda penghargaan kepada kepala desa yang berhenti, struktur sekretariat desa, persyaratan perangkat desa, pengangkatan PNS menjadi perangkat desa, pemberhentian perangkat desa, pengisian jabatan perangkat desa yang kosong, penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, pemilihan kepala desa, panitia pemilihan kepala desa, persyaratan calon kepala desa, proses pemilihan kepala desa antar waktu, keanggotaan BPD, tugas dan fungsi BPD, musyawarah desa, hak dan kewajiban anggota BPD, serta pengelolaan BUM Desa. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.