For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG DESA

Also known as: Perda Kabupaten Malang 2/2020 · Perda Kabupaten Malang No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2020Publication Date:27 Mei 2020
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG DESA
LocationPemerintah Kabupaten Malang
Effective Date27 Mei 2020
Publication Date27 Mei 2020
Place of EnactmentKepanjen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa. Perubahan ini mencakup definisi istilah-istilah terkait desa, pembentukan tim persiapan desa, pemberhentian kepala desa, pemberian tanda penghargaan kepada kepala desa yang berhenti, struktur sekretariat desa, persyaratan perangkat desa, pengangkatan PNS menjadi perangkat desa, pemberhentian perangkat desa, pengisian jabatan perangkat desa yang kosong, penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, pemilihan kepala desa, panitia pemilihan kepala desa, persyaratan calon kepala desa, proses pemilihan kepala desa antar waktu, keanggotaan BPD, tugas dan fungsi BPD, musyawarah desa, hak dan kewajiban anggota BPD, serta pengelolaan BUM Desa. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

(-)