For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1993 tentang Penambahan Ramp Tol Pada Simpang Susun Gunung Putri Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol

Also known as: Keppres 5/1993 · Keppres No. 5 Tahun 1993 · Keppres Nomor 5 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 1993Publication Date:14 Januari 1993
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenambahan Ramp Tol Pada Simpang Susun Gunung Putri Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Januari 1993
Publication Date14 Januari 1993
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah ramp tol pada Simpang Susun Gunung Putri yang menghubungkan Gunung Putri ke arah Citeureup-Sentul-Bogor-Ciawi dan sebaliknya. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, yang mengatur bahwa penetapan ruas jalan sebagai jalan tol serta penetapan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan ini menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk ramp tersebut, serta menetapkan besarnya langganan tol sebesar 90% dari tarif tol yang telah ditetapkan.

(-)

(-)