For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 109 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 Tahun 1966 tentang Jabatan-Jabatan Ad Interim

Also known as: Keppres 109/1966 · Keppres No. 109 Tahun 1966 · Keppres Nomor 109 Tahun 1966

Status:
Active
Publication Date:20 Mei 1966
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeJabatan-Jabatan Ad Interim
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date20 Mei 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan-Keputusan Presiden Nomor 107 dan Nomor 108 Tahun 1966.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjuk pejabat ad interim pada beberapa jabatan menteri/departemen selama pejabat yang bersangkutan bertugas ke luar negeri. Brig. Djend. Smiardi dan Arifin Harahap ditunjuk untuk menjalankan tugas sehari-hari di Departemen Urusan Anggaran Negara dan Departemen Keuangan. Selain itu, Let. Djend. Suharto, Maj. Djend. Noh. Jusuf, dan Maj. Djend. D. Suprajogi ditunjuk untuk melaksanakan tugas di bidang ekonomi, perdagangan, dan pertanian. Penunjukan ini berlaku selama pejabat asli bertugas di luar negeri dan berakhir saat mereka kembali.

(-)

(-)