Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung sebagai landasan pengelolaan perguruan tinggi. Statuta ini mencakup identitas IAIN, yang berlandaskan Pancasila dan berasaskan Islam, dengan visi unggul, religius, dan profesional. Misi IAIN adalah menghasilkan lulusan yang unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, religius dalam bersikap, dan profesional dalam bertindak. Tujuan IAIN meliputi peningkatan akses dan mutu pendidikan tinggi keagamaan, serta pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis moderasi beragama. Strategi yang digunakan adalah penyelenggaraan pendidikan inovatif berbasis teknologi informasi, penelitian yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, serta pengabdian kepada masyarakat yang inovatif dan kompetitif.
Ketentuan substansial mencakup struktur organisasi IAIN yang terdiri dari Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan memiliki kewenangan untuk mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Senat berfungsi sebagai unsur penyusun kebijakan akademik. Satuan Pengawasan Internal bertugas melakukan pengawasan nonakademik. Dewan Pertimbangan memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
Statuta ini juga mengatur sistem pengelolaan IAIN, termasuk tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar pelayanan, dan pengembangan kurikulum. Selain itu, diatur pula mengenai kode etik bagi warga kampus, tata cara penetapan keputusan, perencanaan, pendanaan, pengadaan barang/jasa, kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.