For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 79 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 1969 tentang Penjempurnaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 1967

Also known as: Keppres 79/1969 · Keppres No. 79 Tahun 1969 · Keppres Nomor 79 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 1969Publication Date:4 Oktober 1969
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenjempurnaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 1967
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Oktober 1969
Publication Date04 Oktober 1969
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Departemen Pertahanan dan Keamanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk menyempurnakan pokok-pokok organisasi dan prosedur Departemen Pertahanan Keamanan, menyesuaikan dengan pengalaman positif dalam integrasi fungsi-fungsi Pertahanan Keamanan. Tujuannya adalah untuk mencapai pelaksanaan yang tegas dari Doktrin HANKAMNAS dan Doktrin Perjuangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, serta memenuhi kebutuhan organisasi modern.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pembagian kewenangan dalam Departemen Pertahanan Keamanan, termasuk pembentukan struktur organisasi baru yang terdiri dari fungsi utama, organik, teknis, kekaryaan, dan khusus. Departemen ini bertanggung jawab atas pembinaan dan pengendalian kegiatan HANKAMNAS dan kekaryaan ABRI. Keputusan ini juga menetapkan struktur organisasi yang melibatkan berbagai eselon dan badan pelaksana pusat, serta menetapkan tugas dan wewenang MENHANKAM/PANGAB dan WAPANGAB dalam menyelenggarakan kebijakan pertahanan dan keamanan nasional.

1. Pelaksana dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap dan harus sudah berjalan sepenuhnya pada tanggal 1 April 1974.

(-)