For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 1994

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta

Also known as: Perda Kota Surakarta 11/1994 · Perda Kota Surakarta No. 11 Tahun 1994 · Perda Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:27 September 1994Publication Date:24 Mei 1994
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date27 September 1994
Publication Date24 Mei 1994
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 2 Tahun 1952 tentang Pemadaman Api.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bahaya kebakaran di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk menanggulangi ancaman bahaya kebakaran yang dapat menghambat pembangunan dan membahayakan keselamatan jiwa serta harta benda. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan upaya Pemerintah Daerah dalam menanggulangi bahaya kebakaran dengan melibatkan peran serta masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban setiap penduduk untuk aktif mencegah kebakaran. 2. Persyaratan perencanaan lingkungan perumahan dan gedung agar terjangkau oleh unit pemadam kebakaran. 3. Persyaratan hidran, sumur gali, dan reservoir kebakaran. 4. Pengaturan penyimpanan dan pengangkutan bahan berbahaya. 5. Larangan memasuki tempat yang mudah menimbulkan bahaya kebakaran. 6. Persyaratan alat pencegah dan pemadam kebakaran, termasuk jenis, ukuran, dan penempatan. 7. Persyaratan instalasi alarm kebakaran dan sistem pemercik otomatis. 8. Ketentuan mengenai sarana jalan keluar dan konstruksi bangunan tahan api. 9. Pengaturan peralatan penanggulangan kebakaran pada bangunan rendah, sedang, dan tinggi, termasuk persyaratan hidran, alat pemadam api ringan (APAR), dan sistem pemadam otomatis. 10. Pengaturan pemeriksaan dan perizinan terkait instalasi proteksi kebakaran. 11. Pengenaan retribusi untuk perizinan dan pemeriksaan alat pencegah kebakaran. 12. Kewajiban pelaporan kebakaran dan tindakan yang harus diambil saat terjadi kebakaran. Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

(-)

Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).