For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja

Also known as: PP 33/2013 · PP No. 33 Tahun 2013 · PP Nomor 33 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2013Publication Date:18 Mei 2013
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerluasan Kesempatan Kerja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Mei 2013
Publication Date18 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan fokus pada perluasan kesempatan kerja. Hal ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan kesempatan kerja dan memastikan setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Ketentuan Substansial: Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menetapkan kebijakan perluasan kesempatan kerja di setiap sektor sesuai kewenangannya. Kebijakan ini mencakup perluasan kesempatan kerja di dalam dan di luar hubungan kerja. Di dalam hubungan kerja, kebijakan diarahkan untuk menciptakan dan mengembangkan lapangan pekerjaan melalui kemudahan investasi. Pelaksanaan kebijakan ini melibatkan badan usaha milik negara, daerah, dan swasta. Di luar hubungan kerja, kebijakan diarahkan untuk menciptakan kesempatan kerja produktif dan berkelanjutan dengan memanfaatkan sumber daya alam, manusia, dan teknologi tepat guna. Program kewirausahaan dan pola lain seperti industri kreatif dan pengembangan desa wisata juga didorong.

(-)

(-)