Peraturan Daerah ini mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Urusan pemerintahan terdiri dari 31 bidang, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koperasi dan usaha kecil menengah, penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olah raga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, statistik, kearsipan, perpustakaan, komunikasi dan informatika, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, perdagangan, dan perindustrian. Urusan tersebut dibagi menjadi urusan wajib (26 urusan) yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pilihan (9 urusan) yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Rincian bidang urusan tercantum dalam lampiran.