For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 16 Tahun 2008 tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 16/2008 · Perda Kabupaten Batanghari No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 November 2008Publication Date:24 November 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeURUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date24 November 2008
Publication Date24 November 2008
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Batang Hari sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Batang hari Tahun 2000 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Urusan pemerintahan terdiri dari 31 bidang, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koperasi dan usaha kecil menengah, penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olah raga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, statistik, kearsipan, perpustakaan, komunikasi dan informatika, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, perdagangan, dan perindustrian. Urusan tersebut dibagi menjadi urusan wajib (26 urusan) yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pilihan (9 urusan) yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Rincian bidang urusan tercantum dalam lampiran.

(-)

(-)