For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 5/2025 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 5 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2025Publication Date:30 Juli 2025
Teknik Pembentukan Produk Hukum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Produk Hukum Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date30 Juli 2025
Publication Date30 Juli 2025
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2005 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah. Latar belakangnya adalah perlunya pembentukan produk hukum yang mencerminkan kesadaran hukum masyarakat dan selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta penataan mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang pasti, baku, dan terstandar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang pasti, baku, dan terstandar. Ketentuan substansial meliputi: - Jenis Produk Hukum Daerah: Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. - Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah: Perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. - Asas Pembentukan Produk Hukum Daerah: Kejelasan tujuan, kelembagaan pembentuk yang tepat, kesesuaian jenis dan hierarki, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. - Asas Materi Muatan Produk Hukum Daerah: Pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban, dan keseimbangan.

(-)

(-)