For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 3/2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:13 April 2020Publication Date:13 April 2020
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date13 April 2020
Publication Date13 April 2020
Place of EnactmentBarabai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2020 ini dibuat untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah terkait Rumah Sakit Umum Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Peraturan ini membentuk perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dengan susunan dan tipe sebagai berikut: Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe B, Inspektorat Daerah Tipe A, Dinas Daerah (terdiri dari berbagai tipe A, B, dan C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang), dan Badan Daerah (yang melaksanakan fungsi penunjang di berbagai bidang). Selain itu, di bidang kesehatan terdapat UPT rumah sakit daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan secara profesional. Rumah sakit daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.

(-)

(-)