on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 07 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal
Also known as: Perda Kabupaten Pandeglang 07/2015 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 07 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 07 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Arah kebijakan penanaman modal ditetapkan untuk menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha. Urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal meliputi pengembangan iklim penanaman modal (penetapan fasilitas/insentif dan pembuatan peta potensi investasi), promosi penanaman modal (melalui berbagai media dan forum), pelayanan penanaman modal (perizinan dan non-perizinan terpadu satu pintu), pengendalian pelaksanaan penanaman modal (pemantauan, pembinaan, dan pengawasan), serta data dan sistem informasi penanaman modal (pengelolaan data dan informasi perizinan yang terintegrasi).
Penanam modal wajib memperoleh izin sesuai peraturan perundang-undangan untuk melakukan kegiatan usaha di daerah. Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas/insentif berupa pengurangan/pembebasan pajak dan retribusi daerah, pemberian dana stimulan, dan/atau bantuan modal. Penanam modal diutamakan menggunakan tenaga kerja daerah dan dapat menggunakan tenaga kerja asing sesuai kebutuhan. Penanaman modal dapat dilakukan dalam bentuk PMDN atau PMA. Semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan tertentu. Lokasi penanaman modal wajib sesuai dengan rencana tata ruang wilayah daerah, dan penanaman modal di bidang industri wajib berlokasi di Kawasan Industri.
Penanam modal berhak mendapat kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas kemudahan. Mereka berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat, mengalokasikan dana untuk pemulihan lingkungan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.