Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut mencakup penghilangan beberapa ketentuan dalam Pasal 1 BAB I, yaitu ketentuan Nomor 30 sampai dengan Nomor 37 dan Nomor 44, yang berkaitan dengan definisi istilah-istilah seperti sampah, tempat penampungan sementara, tempat pemrosesan akhir, retribusi pelayanan parkir, kendaraan bermotor, parkir, tempat parkir, retribusi pelayanan pasar, pelataran, los, kios, retribusi pengujian kendaraan bermotor, layak jalan. Selain itu, dilakukan perubahan pada BAB II, Bagian Kesatu Paragraf 1 Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) mengenai tata cara penagihan retribusi, yang meliputi pengeluaran STRD, jangka waktu pelunasan retribusi, dan penagihan dengan surat teguran. Tata cara pelaksanaan penagihan retribusi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.