For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1990 tentang Pengesahan International Agreement On The Use Of Inmarsat Ship Earth Station Within The Territorial Sea And Ports

Also known as: Keppres 41/1990 · Keppres No. 41 Tahun 1990 · Keppres Nomor 41 Tahun 1990

Status:
Active
Effective Date:15 September 1990Publication Date:15 September 1990
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan International Agreement On The Use Of Inmarsat Ship Earth Station Within The Territorial Sea And Ports
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 September 1990
Publication Date15 September 1990
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Internasional tentang Penggunaan Stasiun Bumi Kapal INMARSAT di Laut Teritorial dan Pelabuhan. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk mengembangkan sistem komunikasi satelit maritim internasional INMARSAT guna menjamin keselamatan pelayaran serta meningkatkan efisiensi komunikasi dan manajemen pelayaran. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Rekomendasi Nomor 3 dari Konferensi Internasional mengenai Penetapan Sistem Satelit Maritim Internasional tahun 1975-1976 di London. Keputusan ini juga merujuk pada Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang Perjanjian dengan Negara Lain. Keputusan ini menetapkan bahwa perjanjian tersebut disahkan dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)