For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

Also known as: PP 4/1994 · PP No. 4 Tahun 1994 · PP Nomor 4 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 1994Publication Date:2 Maret 1994
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePersyaratan Dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Maret 1994
Publication Date02 Maret 1994
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1979 tentang Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bermaksud untuk menciptakan kepastian hukum bagi Koperasi dalam melakukan kegiatan usaha sebagai badan hukum. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya memperoleh pengesahan dari Pemerintah, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional Koperasi. Ketentuan Substansial: Kewenangan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi ada pada Menteri yang menangani koperasi. Para pendiri harus mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis, disertai dokumen yang diperlukan. Koperasi wajib melapor kepada Menteri dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar, sedangkan perubahan yang menyangkut bidang usaha dan pembagian Koperasi memerlukan pengesahan Pemerintah. Selain itu, perubahan anggaran dasar yang tidak menyangkut bidang usaha hanya perlu dilaporkan, tanpa memerlukan pengesahan. Pengumuman pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar juga wajib dilakukan dalam Berita Negara serta disediakan dalam daftar umum untuk diakses oleh masyarakat.

(-)

(-)