on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Also known as: Peraturan BI 3/2025 · Peraturan BI No. 3 Tahun 2025 · Peraturan BI Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan untuk menyesuaikan pengaturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sejalan dengan perubahan Peraturan Pemerintah terkait. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia guna mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Bank wajib menyampaikan informasi dan laporan mengenai pemasukan dan penempatan DHE secara lengkap, benar, dan tepat waktu kepada Bank Indonesia.