Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 3 Tahun 2012) sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, terutama terkait dengan jenis kekayaan daerah yang dapat dijadikan objek retribusi dan tarif yang berlaku. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kembali pengaturan retribusi pemakaian kekayaan daerah agar lebih relevan dengan kondisi perekonomian terkini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Objek retribusi, yaitu pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, seperti penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor.
2. Subjek retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah yang dimiliki Pemerintah Daerah.
3. Golongan retribusi, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, yaitu berdasarkan luas, jenis, dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
5. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan berorientasi pada harga pasar.
6. Struktur dan besaran tarif retribusi yang terlampir dalam peraturan daerah.