For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2026 tentang Penugasan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Sebagai Pengelola Air Minum Dalam Kemasan

Also known as: Perbup Kabupaten Kulon Progo 21/2026 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 21 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2026Publication Date:27 Maret 2026
Pengelolaan AirBUMN & BUMDBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePenugasan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Sebagai Pengelola Air Minum Dalam Kemasan
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date27 Maret 2026
Publication Date27 Maret 2026
Place of EnactmentWates

(-)

Peraturan Bupati ini diterbitkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan peran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kulon Progo dalam mengelola Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui penugasan khusus kepada BUMD.

Secara substansial, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memberikan penugasan kepada Perumda Aneka Usaha untuk melaksanakan produksi, pengembangan produk, dan pemasaran AMDK. Penugasan ini dilaksanakan melalui mekanisme Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Perumda Air Minum Tirta Binangun untuk jangka waktu 10 tahun. Perumda Aneka Usaha diwajibkan melakukan pemisahan pembukuan khusus untuk kegiatan penugasan ini guna menjaga transparansi tata kelola perusahaan.

Pemerintah Daerah memberikan dukungan berupa penggunaan aset daerah serta koordinasi antar-perangkat daerah. Perumda Aneka Usaha diberikan fleksibilitas dalam membentuk struktur pengelola unit kerja dan melakukan rekrutmen tenaga kerja. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penanganan keadaan kahar, kewajiban pelaporan berkala kepada Bupati, serta pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pengawasan oleh Inspektorat Daerah untuk menjamin tata kelola yang baik. Pendanaan kegiatan ini dibebankan kepada Perumda Aneka Usaha dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)