For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.04/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment)

Also known as: PMK 201/PMK.04/2020 · PMK No. 201/PMK.04/2020

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2021Publication Date:16 Desember 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeDeklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date15 Februari 2021
Publication Date16 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Atas Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2020 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan penerimaan negara serta kepatuhan importir dalam penyampaian deklarasi inisiatif dan pembayaran inisiatif. Kebijakan ini mengatur tentang deklarasi inisiatif dan pembayaran inisiatif atas nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas, dan pengusaha tempat penimbunan berikat dapat melakukan deklarasi inisiatif jika harga yang seharusnya dibayar belum dapat ditentukan pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor. Ruang lingkup deklarasi inisiatif mencakup harga futures, royalti, proceeds, biaya transportasi, biaya asuransi, dan assist. Kebijakan ini juga mengatur tata cara pelaksanaan deklarasi inisiatif dan pembayaran inisiatif, termasuk penghitungan ulang bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI) serta pelaporan dan evaluasi pelaksanaan deklarasi dan pembayaran inisiatif.

1. Terhadap Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat yang telah mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor dengan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilakukan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan, dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) 2. Terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dengan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilakukan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan, atas kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI atau kewajiban pelunasan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI yang diakibatkan karena ketentuan dalam Pasal 16 ayat (3), Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Tarif (Voluntary Payment on Tariff); 3. Terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dengan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilakukan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan, atas kelebihan jumlah barang impor saat importasi dan mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI, Importir dan pengusaha kawasan berikat mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity); 4. Terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dengan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilakukan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan, atas kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Importir dan pengusaha kawasan berikat mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value); dan 5. Terhadap Pemberitahuan Impor Barang yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelesaian Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Atas Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.

1. Terhadap penggunaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment), dapat dilakukan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai penelitian ulang atau Audit Kepabeanan. 2. Dalam hal hasil penelitian ulang atau Audit Kepabeanan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor yang didalamnya terdapat: a. Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) yang tidak diselesaikan dengan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation), dalam hal terdapat kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI; b. Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) dan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value), ditemukan perbedaan dengan pembayaran nilai transaksi yang sebenarnya dan mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI; dan/atau c. Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity), ditemukan perbedaan dengan jumlah yang sebenarnya dan mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan dan/atau cukai.