Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Muna. Latar belakangnya adalah bahwa cagar budaya merupakan kekayaan kultural masyarakat adat yang memiliki nilai kearifan lokal dan perlu dilestarikan. Tujuannya adalah untuk mengamankan aset kekayaan budaya, meningkatkan kepedulian masyarakat, mengamankan kesinambungan budaya, dan mendayagunakan cagar budaya untuk kepentingan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, seperti mewujudkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan, menyelenggarakan penelitian dan promosi, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah berwenang membentuk Tim Ahli, menerima usulan cagar budaya, mengoordinasikan pelestarian, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, menyelenggarakan kerjasama, mengelola kawasan cagar budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan SDM, memberikan penghargaan, memindahkan cagar budaya untuk pengamanan, menghentikan proses pemanfaatan ruang yang merusak cagar budaya, dan menetapkan etika pelestarian.
Peraturan ini juga mengatur kelembagaan pengelola cagar budaya, termasuk pembentukan Tim Ahli dan unit pelaksana teknis. Selain itu, diatur pula mengenai pendaftaran, pengkajian, penetapan, pemeringkatan, penghapusan, dan pencatatan cagar budaya. Pemilikan dan penguasaan cagar budaya juga diatur, termasuk pengalihan kepemilikan dan kewajiban melaporkan kerusakan cagar budaya.