For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 09 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 08 Tahun 2002 Tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 04 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Penumpukan Kayu, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Retribusi Penerbitan Sertifikasi Laik Sehat Pada Tempat Pengelolaan Makanan, Minuman Dan Tempat-Tempat Umum, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan Dan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Retribusiizin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kota Metro 09/2011 · Perda Kota Metro No. 09 Tahun 2011 · Perda Kota Metro Nomor 09 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 November 2011Publication Date:27 Desember 2011
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 08 Tahun 2002 Tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 04 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Penumpukan Kayu, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Retribusi Penerbitan Sertifikasi Laik Sehat Pada Tempat Pengelolaan Makanan, Minuman Dan Tempat-Tempat Umum, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan Dan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Retribusiizin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date27 November 2011
Publication Date27 Desember 2011
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 08 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2002 Nomor 32) 2. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 04 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2003 Nomor 01) 3. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Penumpukan Kayu (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2003 Nomor 03) 4. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Penerbitan Sertifikasi Laik Sehat pada Tempat Pengelolaan Makanan, Minuman dan Tempat-tempat Umum (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2006 Nomor 07) 5. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 05 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2007 Nomor 01) 6. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 04 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2009 Nomor 04)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 09 Tahun 2011 ini mencabut beberapa peraturan daerah terkait retribusi. Latar belakang pencabutan ini adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan retribusi-retribusi yang diatur dalam peraturan daerah sebelumnya tidak lagi termasuk dalam objek dan penggolongan Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu. Peraturan daerah yang dicabut meliputi Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 08 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 04 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Penumpukan Kayu, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Penerbitan Sertifikasi Laik Sehat pada Tempat Pengelolaan Makanan, Minuman dan Tempat-tempat Umum, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 05 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan, dan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 04 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.

(-)

(-)