For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Also known as: Perda Kabupaten Bengkalis 6/2021 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2021Publication Date:9 Desember 2021
Penyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Limbah Domestik
LocationPemerintah Kabupaten Bengkalis
Effective Date10 Desember 2021
Publication Date09 Desember 2021
Place of EnactmentBengkalis

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Bengkalis. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan, serta meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengelolaan air limbah domestik melalui SPALD setempat (SPALD-S) dan SPALD terpusat (SPALD-T). SPALD-S terdiri dari sub-sistem pengolahan setempat, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja. SPALD-T mencakup sub-sistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. Peraturan ini juga mengatur perencanaan, konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, rehabilitasi, pemanfaatan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan SPALD. Selain itu, diatur pula mengenai kelembagaan, perizinan, pembiayaan, peran serta masyarakat dan swasta, pembinaan dan pengawasan, hak, kewajiban, larangan, kerja sama, insentif dan disinsentif, penyidikan, dan sanksi administratif. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPALD dan melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 65 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 79 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberlakuan disinsentif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap larangan dalam Pasal 79 dapat diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).