For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1951, tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonanasi Pajak Peralihan 1944" (Lembaran-Negara Nomor 103 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 32/1953 · UU No. 32 Tahun 1953 · UU Nomor 32 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 1953Publication Date:18 Desember 1953
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1951, tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonanasi Pajak Peralihan 1944" (Lembaran-Negara Nomor 103 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 1953
Publication Date18 Desember 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi pajak peralihan tahun 1944 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang No. 15 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 91).

Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1951 tentang Perubahan dan Penambahan Ordonansi Pajak Peralihan Tahun 1944 sebagai Undang-Undang. Undang-Undang ini mengubah Ordonansi Pajak Peralihan Tahun 1944 yang telah diubah sebelumnya. Perubahan tersebut meliputi penambahan Pasal 10a yang mewajibkan wajib pajak dengan penghasilan kotor di atas seratus ribu rupiah atau yang ditunjuk oleh petugas pajak untuk menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan harus dilakukan dalam bahasa Indonesia, menggunakan huruf Latin dan angka yang lazim, serta memuat catatan kas dan daftar debitur-kreditur. Menteri Keuangan dapat memberikan izin penggunaan bahasa lain. Pembukuan dan dokumen pendukung harus disimpan selama sepuluh tahun. Selain itu, dilakukan penyisipan pada Pasal 11 ayat 3 terkait dengan pemenuhan kewajiban yang diatur dalam Pasal 10a.

(-)

(-)