For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Also known as: Perda Provinsi Bali 5/2014 · Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2014 · Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:11 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
LocationPemerintah Provinsi Bali
Effective Date-
Publication Date11 Agustus 2014
Place of EnactmentBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 69 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 4.109.377.804.800,09, belanja sebesar Rp. 3.868.740.441.639,69, surplus/defisit sebesar Rp. 240.637.363.160,40, penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 899.202.573.686,50, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 100.130.000.000,00.
  2. Neraca per 31 Desember 2013, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 6.086.194.157.847,93, jumlah kewajiban sebesar Rp. 229.163.490.849,47, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 5.857.030.666.998,46.
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2013, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 857.867.660.710,35 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 1.039.709.936.846,90.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini akan diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)