on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat
Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 18/2022 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 18 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Kotabaru.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk dengan maksud memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat secara berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pembangunan, ketaatan hukum, kesadaran masyarakat, citra penegakan hukum, budaya disiplin masyarakat, dan peran serta masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan urusan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, yang dilakukan oleh Satpol PP. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk tertib jalan, sosial kemasyarakatan, lingkungan, jalur hijau, sungai, usaha, PKL, pajak, reklame, bangunan, ruang, ibadah, tempat hiburan, warung malam, dan keadaan darurat bencana. Diatur pula mengenai hak dan kewajiban masyarakat, serta peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat oleh pemerintah kecamatan dan desa.
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan yang ada, termasuk teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, dan denda. Satpol PP berwenang melakukan penertiban dengan melibatkan perangkat daerah terkait.