on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional
Also known as: Keppres 44/1984 · Keppres No. 44 Tahun 1984 · Keppres Nomor 44 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani kepada anak-anak Indonesia. Hal ini dilakukan agar anak-anak dapat tumbuh menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, keputusan ini bertujuan untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran anak akan hak, kewajiban, dan tanggung jawab mereka kepada orang tua, masyarakat, bangsa, dan negara.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional, yang bukan merupakan hari libur. Penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilakukan dengan acara yang bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran anak untuk berbudi, menghormati orang tua, berjiwa dan bersemangat membangun, serta berbakti kepada bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan Hari Anak Nasional dilakukan oleh Pemerintah bersama masyarakat secara sederhana, dengan fokus pada perkembangan anak secara wajar. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan program dan kegiatan, sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatur pelaksanaan lebih lanjut.