For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 44 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional

Also known as: Keppres 44/1984 · Keppres No. 44 Tahun 1984 · Keppres Nomor 44 Tahun 1984

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 1984Publication Date:19 Juli 1984
Pers, Pos & Iklan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHari Anak Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Juli 1984
Publication Date19 Juli 1984
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur Hari Anak Nasional yang telah ada dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani kepada anak-anak Indonesia. Hal ini dilakukan agar anak-anak dapat tumbuh menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, keputusan ini bertujuan untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran anak akan hak, kewajiban, dan tanggung jawab mereka kepada orang tua, masyarakat, bangsa, dan negara.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional, yang bukan merupakan hari libur. Penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilakukan dengan acara yang bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran anak untuk berbudi, menghormati orang tua, berjiwa dan bersemangat membangun, serta berbakti kepada bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan Hari Anak Nasional dilakukan oleh Pemerintah bersama masyarakat secara sederhana, dengan fokus pada perkembangan anak secara wajar. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan program dan kegiatan, sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatur pelaksanaan lebih lanjut.

(-)

(-)