on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku Utara
Also known as: Perda Provinsi Maluku Utara 8/2013 · Perda Provinsi Maluku Utara No. 8 Tahun 2013 · Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku Utara. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada BAB II Pasal 2 huruf c menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku Utara, perubahan Bagian Ketiga menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, perubahan pada BAB III Bagian Ketiga Paragraf 1 Pasal 11 menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah unsur pendukung tugas Kepala Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, perubahan pada BAB III Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 12 menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik, perubahan pada BAB III Bagian Ketiga Paragraf 3 Pasal 13 huruf a, b, dan c, perubahan pada BAB III Bagian Ketiga, paragraf 4 Pasal 14 ayat (1), perubahan pada BAB III Bagian Ketigabelas, paragraf 1 Pasal 51, perubahan pada BAB III Bagian Ketigabelas, paragraf 2 Pasal 52, perubahan pada BAB III Bagian Ketigabelas, paragraf 3 pasal 53, perubahan pada BAB III Bagian Ketigabelas, paragraf 4 Pasal 54, perubahan pada BAB III Bagian Ketigabelas, paragraf 5 Pasal 55, perubahan pada BAB III Bagian Ketigabelas, paragraf 6 Pasal 56, perubahan pada Bab III Bagian Ketigabelas, paragraf 7 pasal 57 ayat (1), perubahan pada Bab IV Bagian Kesatu Pasal 62 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6). Peraturan ini juga mengatur mengenai bagan struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku Utara dan bagan struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku Utara.