For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 5/2003 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2003 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Active
Publication Date:23 Mei 2003
Pengelolaan Sumber Daya AlamPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date-
Publication Date23 Mei 2003
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah bahwa air merupakan kekayaan alam yang penting dan pemanfaatannya perlu diatur untuk kemakmuran rakyat serta kelestarian lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkan air tersebut.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai perolehan air, yang dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, luas areal, musim, dan tingkat kerusakan lingkungan.
  4. Tarif Pajak: Air bawah tanah sebesar 20%, air permukaan sebesar 10%.
  5. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat pengambilan atau pemanfaatan air.
  6. Masa Pajak: 1 (satu) bulan takwim.
  7. Kewajiban Wajib Pajak: Melaporkan pengambilan dan pemanfaatan air kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
  8. Penetapan Pajak: Berdasarkan SPTPD, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, sanksi administrasi, bagi hasil pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, ketentuan khusus, penyidikan, dan sanksi pidana.

(-)

1. Keterlambatan penyampaian SPTPD dikenai denda 25% dari pokok pajak. 2. Keterlambatan pembayaran pajak dikenai bunga 2% per bulan dari jumlah pajak terutang. 3. Ditemukannya data perpajakan baru yang menyebabkan bertambahnya pajak terutang atau pengisian SPT PD yang tidak sesuai dengan keadaan obyek pajak yang sebenarnya dikenai kenaikan 100% dari kekurangan pajak terutang. 4. Wajib pajak yang tidak melaporkan dikenai kenaikan 100% dari pokok.