For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEAKSANAAN PEMBERIAN, PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI APBD KEPADA PEMERINTAH DESA

Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 15/2017 · Perda Kabupaten Pacitan No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2017Publication Date:1 Maret 2017
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEAKSANAAN PEMBERIAN, PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI APBD KEPADA PEMERINTAH DESA
LocationPemerintah Kabupaten Pacitan
Effective Date01 Maret 2017
Publication Date01 Maret 2017
Place of EnactmentPacitan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan Kepada Pemerintah Desa.

Peraturan Bupati Pacitan Nomor 15 Tahun 2017 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan Kepada Pemerintah Desa. Perubahan tersebut terdapat pada halaman Lampiran yang diubah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Lampiran tersebut berisi contoh-contoh format yang diperlukan dalam proses pengajuan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa, seperti contoh surat permohonan, proposal, rencana anggaran biaya, rekomendasi SKPD, permohonan pencairan, kwitansi, pakta integritas, dan surat pernyataan pertanggungjawaban.

(-)

(-)