on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2016 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PEMERINTAH
Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 8/2016 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Trenggalek (RPKT) sebagai badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial untuk memberikan pelayanan informasi, pendidikan, dan hiburan kepada masyarakat. RPKT bertugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat, serta melestarikan budaya bangsa melalui penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek. Fungsi RPKT adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta pelestarian budaya bangsa.
Organisasi RPKT terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi. Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas, memimpin dan mengelola RPKT, serta menyusun laporan berkala dan laporan tahunan.
Pendanaan RPKT bersumber dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah terkait dengan penyelenggaraan penyiaran. RPKT wajib menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Bupati, serta memberikan laporan keuangan setelah diaudit oleh akuntan publik.