on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2021 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 3/2021 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah perlunya sinergi antara pemenuhan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari COVID-19 dan dampaknya, mewujudkan kesadaran bersama dalam pencegahan penularan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur adaptasi kebiasaan baru dalam berbagai aspek kehidupan, seperti keagamaan, sosial budaya (kesehatan, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta sosial budaya lainnya), ekonomi (penanaman modal, pariwisata, pertanian, perindustrian dan perdagangan, koperasi dan UMKM, tenaga kerja, dan transportasi), serta penyelenggaraan pemerintahan (pelayanan publik dan pola kerja aparatur sipil negara).