For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2021 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 3/2021 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2021Publication Date:24 Juni 2021
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date25 Juni 2021
Publication Date24 Juni 2021
Place of EnactmentKota Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2016 Nomor 142, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 47), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 Nomor 192, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 92).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah perlunya sinergi antara pemenuhan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari COVID-19 dan dampaknya, mewujudkan kesadaran bersama dalam pencegahan penularan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat, melakukan pencegahan penularan, dan memberikan informasi terkait COVID-19.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan upaya terpadu pencegahan dan pengendalian, pemulihan ekonomi dan sosial budaya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat.
  3. Hak dan kewajiban masyarakat dalam menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga daya tahan tubuh, menerapkan protokol kesehatan, dan melakukan karantina/isolasi mandiri jika diperlukan.
  4. Kewajiban penanggung jawab kegiatan/usaha dalam menerapkan adaptasi kebiasaan baru, protokol kesehatan, dan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19.

Peraturan ini juga mengatur adaptasi kebiasaan baru dalam berbagai aspek kehidupan, seperti keagamaan, sosial budaya (kesehatan, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta sosial budaya lainnya), ekonomi (penanaman modal, pariwisata, pertanian, perindustrian dan perdagangan, koperasi dan UMKM, tenaga kerja, dan transportasi), serta penyelenggaraan pemerintahan (pelayanan publik dan pola kerja aparatur sipil negara).

(-)

1. Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp.250.000,00. 2. Setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00.