For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA BUNOBOGU SELATAN DAN DESA POKOBO DI WILAYAH KECAMATAN BUNOBOGU KABUPATEN BUOL PROVINSI SULAWESI TENGAH

Also known as: Perda Kabupaten Buol 4/2011 · Perda Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2011Publication Date:11 Januari 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA BUNOBOGU SELATAN DAN DESA POKOBO DI WILAYAH KECAMATAN BUNOBOGU KABUPATEN BUOL PROVINSI SULAWESI TENGAH
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date11 Januari 2011
Publication Date11 Januari 2011
Place of EnactmentBuol

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol. Pembentukan desa baru ini didasari oleh peningkatan jumlah penduduk, potensi ekonomi sosial budaya, serta beban tugas dan volume kerja di Desa Bunobogu dan Desa Lonu. Peraturan ini membentuk Desa Bunobogu Selatan yang meliputi wilayah Dusun III dari Desa Bunobogu, dengan luas wilayah 75 KM2 dan jumlah penduduk 1025 jiwa. Selain itu, dibentuk juga Desa Pokobo yang meliputi wilayah Dusun I dari Desa Lonu, dengan luas wilayah 53,800 ha dan jumlah penduduk 813 jiwa. Pembiayaan untuk pembentukan desa baru ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buol. Batas wilayah desa akan dituangkan dalam peta dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa Bunobogu Selatan dan Desa Pokobo maka Kepala Desa Bunobogu dan Kepala Desa Lonu wajib memberikan bimbingan serta supervisi bagi Kepala Desa Bunobogu Selatan dan Desa Pokobo paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal peresmiannya. 2. Kepala Desa Bunobogu dan Desa Lonu wajib menyerahkan dokumen, arsip dan kelengkapan administrasi yang karena sifatnya diperlukan oleh Pemerintah Desa Bunobogu Selatan dan Desa Pokobo 3. Semua Peraturan Perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Desa Bunobogu dan Desa Lonu di Wilayah Kecamatan Bunobogu dinyatakan tetap berlaku dan harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 4. Segala ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pembentukan dan perubahan batas desa di wilayah Kecamatan Bunobogu yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini akan disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)