For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 193 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 193 Tahun 1953 tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta

Also known as: Keppres 193/1953 · Keppres No. 193 Tahun 1953 · Keppres Nomor 193 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 1953Publication Date:14 November 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Agustus 1953
Publication Date14 November 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 1953 ini dikeluarkan untuk memberhentikan Kapten Lulu Natakusuma dari jabatannya sebagai Hakim-Perwira pada Pengadilan Tentara di Djakarta. Pemberhentian ini dilakukan karena Kapten Lulu Natakusuma telah meninggal dunia. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 tentang Susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 168 Tahun 1950. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1953.

(-)

(-)