on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 22 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Fasilitas Dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Tegal Tahun 2011
Also known as: Perda Kabupaten Tegal 22/2011 · Perda Kabupaten Tegal No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Bupati Tegal Nomor 22 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Tegal Tahun 2011 diterbitkan dengan maksud untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan kepada warga miskin agar kehidupannya meningkat, serta menumbuhkan semangat gotong royong dalam membangun dan memugar rumah secara mandiri. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas perumahan bagi warga miskin sehingga layak huni.
Kriteria lokasi penerima bantuan meliputi desa/kelurahan yang terkena musibah bencana alam, tertinggal, desa nelayan, perbatasan, rawan bencana, atau terisolir. Selain itu, jumlah rumah tidak layak huni (Type C) di desa/kelurahan tersebut harus lebih dari 30%. Masyarakat melalui LKMD/LPM harus berperan aktif dan mampu menggerakkan partisipasi warga lainnya. Ketersediaan bahan bangunan lokal dan tenaga terampil juga menjadi pertimbangan.
Lokasi kegiatan didasarkan pada Daftar Skala Prioritas Hasil Musrenbang Kecamatan Kabupaten Tegal Tahun 2010. Alokasi bantuan adalah Rp. 5.000.000,- per unit rumah. Sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2011.