For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 8/2011 · Perda Provinsi Papua Barat No. 8 Tahun 2011 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:29 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date-
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentManokwari

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp 3.407.882.001.761,82 dan belanja sebesar Rp 3.104.771.914.755,08, menghasilkan surplus sebesar Rp 303.110.087.006,74. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 130.152.083.721,77 dan pengeluaran sebesar Rp 75.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 55.152.083.721,77.
  2. Neraca per 31 Desember 2010, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.333.281.577.007,42, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.925.152.879,91, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.329.356.424.127,51.
  3. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2010, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 212.609.533.381,37 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 119.261.265.012,05.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini didukung oleh laporan kinerja. Laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum dapat dilaporkan karena Pemerintah Provinsi Papua Barat belum memiliki BUMD.

Gubernur berwenang menetapkan peraturan kepala daerah untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)