For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir

Also known as: Perda Kota Palembang 4/2008 · Perda Kota Palembang No. 4 Tahun 2008 · Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:11 Februari 2008Publication Date:11 Februari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan dan Retribusi Parkir
LocationPemerintah Kota Palembang
Effective Date11 Februari 2008
Publication Date11 Februari 2008
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang. 2. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang. 3. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir.

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir bertujuan untuk menata penyelenggaraan perparkiran di Kota Palembang guna mewujudkan kelancaran, keamanan, dan ketertiban lalu lintas, serta memberikan fasilitas tempat parkir yang aman dan teratur.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan parkir, termasuk pembinaan oleh Walikota melalui Dinas Perhubungan, penetapan tempat parkir (tempat parkir umum, insidentil, khusus, taman parkir, gedung parkir, dan tempat parkir pool) dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kota, keselamatan lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan kemudahan pengguna jasa. Tempat parkir harus memenuhi persyaratan ketertiban, kelancaran lalu lintas, kebersihan, dan keamanan.

Setiap kendaraan bermotor dengan alamat STNK di Kota Palembang wajib berlangganan retribusi parkir, kecuali mobil penumpang umum. Kendaraan yang telah membayar retribusi parkir berlangganan diberikan stiker dan tidak diwajibkan membayar retribusi di tempat parkir umum, insidentil, dan khusus yang dibangun oleh Pemerintah Kota. Tata cara parkir diatur, termasuk larangan parkir di luar batas marka parkir dan tempat yang mengganggu lalu lintas.

Peraturan ini juga mengatur tentang tanda parkir, juru parkir (kewajiban dan larangan), kewajiban menyediakan lahan parkir bagi bangunan umum, tempat yang dilarang untuk parkir, pemindahan kendaraan dan penguncian roda oleh Dinas Perhubungan, serta pengepoolan/penahanan kendaraan oleh Dinas Perhubungan.

Retribusi parkir dipungut atas pelayanan dan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Kota, meliputi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kota. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh pelayanan parkir tersebut. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan parkir dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.

(-)

1. Pelanggaran atas Pasal 7, Pasal 10 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 dan Pasal 16 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang.