Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kewirausahaan Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah bahwa sumber daya kewirausahaan merupakan modal berharga untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian daerah serta mempererat solidaritas sosial. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menumbuhkembangkan semangat kewirausahaan dan menciptakan wirausaha yang inovatif dalam rangka membangun perekonomian daerah.
Ketentuan substansial meliputi tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kewirausahaan, yang meliputi menumbuhkan minat masyarakat, melakukan pemberdayaan, pembinaan, dan fasilitasi penumbuhkembangan kewirausahaan. Pemerintah daerah berwenang melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dan lembaga terkait, menentukan prioritas pemberian insentif, dan melakukan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur tentang Rencana Induk Kewirausahaan Daerah, Gugus Tugas Kewirausahaan Daerah, pembangunan sumber daya wirausaha melalui Gerakan Kewirausahaan Daerah dan inkubator wirausaha, pemberdayaan kewirausahaan dengan dukungan pada aspek informasi usaha, sarana dan prasarana, pembiayaan, kemitraan, sosialisasi, promosi dan pemasaran, perizinan, dan hak kekayaan intelektual. Selain itu, diatur pula mengenai Sistem Informasi Kewirausahaan Daerah, kerja sama daerah, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan kewirausahaan daerah.