on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
Also known as: Permen LHK 18/2021 · Permen LHK No. 18 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai sertifikasi kompetensi penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), lembaga penyedia jasa penyusun Amdal (LPJP Amdal), dan uji kelayakan lingkungan hidup. Sertifikasi kompetensi penyusun Amdal dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Kompetensi (LPK) Amdal dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Amdal, meliputi pelatihan, uji kompetensi, dan penerbitan sertifikat. LPK Amdal harus terakreditasi, dengan persyaratan meliputi identitas lembaga, penanggung jawab pelatihan, pengajar berpengalaman, bahan ajar berdasarkan standar kompetensi, informasi publik, dan Sistem Manajemen Mutu (SMM). LSK Amdal ditetapkan oleh Menteri, dengan persyaratan meliputi identitas lembaga, penanggung jawab, sistem uji kompetensi, daftar penguji berpengalaman, sistem informasi publik, sistem penanganan pengaduan, dan SMM.
LPJP Amdal harus teregistrasi, dengan persyaratan meliputi identitas pemohon, akta pendirian badan hukum, penanggung jawab sertifikasi kompetensi Amdal, tenaga tetap bersertifikat kompetensi, perjanjian kerja dengan tenaga tidak tetap bersertifikat, perjanjian kerja dengan tenaga ahli, SMM, dan pengendalian mutu internal. Menteri membentuk Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk membantu dalam pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, sertifikasi ahli, penyusunan daftar ahli bersertifikat, penyediaan sistem informasi, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kelayakan.
Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup ditetapkan oleh Menteri dan berkedudukan di pusat, provinsi, atau kabupaten/kota, dengan tugas melakukan uji kelayakan Amdal sesuai kewenangannya. Pembinaan dilakukan oleh Menteri kepada LSK Amdal, LPK Amdal, LPJP Amdal, dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui berbagai cara seperti pemberian norma, standar, prosedur, kriteria, evaluasi kinerja, diseminasi peraturan, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, forum konsultasi, penyuluhan, dan pengembangan. Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala terhadap LPK Amdal, LSK Amdal, LPJP Amdal, dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.




BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
| Considering: |
|

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.