on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: PP 1/2003 · PP No. 1 Tahun 2003 · PP Nomor 1 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini mengatur pemberhentian anggota dengan hormat dan tidak dengan hormat, serta kewenangan dalam memberhentikan dan mempertahankan anggota dalam dinas aktif. Pemberhentian dengan hormat dapat dilakukan karena mencapai batas usia pensiun, pertimbangan khusus, tidak memenuhi syarat jasmani/rohani, atau gugur/tewas dalam tugas. Pemberhentian tidak dengan hormat dapat dilakukan jika anggota melakukan tindak pidana, pelanggaran, atau meninggalkan tugas. Kewenangan pemberhentian dipegang oleh Presiden untuk pangkat Kombes Pol atau lebih tinggi, dan Kepala Kepolisian untuk pangkat AKBP atau lebih rendah.