For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Deli Serdang 4/2021 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2021Publication Date:12 Agustus 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Effective Date12 Agustus 2021
Publication Date12 Agustus 2021
Place of EnactmentLubuk Pakam

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Deli Serdang dengan tujuan mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, menjaga kelestarian fungsi lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena adanya pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi yang meningkatkan volume dan jenis sampah. Pengelolaan sampah yang ada belum berwawasan lingkungan, sehingga diperlukan pengelolaan yang komprehensif dan terpadu.

Ketentuan Substansial:

  • Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Meningkatkan kesadaran masyarakat, menyediakan sarana dan prasarana, menjamin pengelolaan sampah yang baik, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, mendorong pemanfaatan hasil pengelolaan sampah, dan melakukan koordinasi antar lembaga.
  • Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, pelayanan pengelolaan sampah yang baik, serta berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Setiap orang juga wajib menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi dan menangani sampah dengan baik, menyediakan wadah sampah terpilah, dan membuang sampah pada tempatnya.
  • Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah: Meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).
  • Lembaga Pengelola Sampah: Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah di tingkat dusun, desa/kelurahan, dan kecamatan, serta dapat membentuk UPTD atau menunjuk Perangkat Daerah sebagai pengelola sampah.
  • Bank Sampah: Pemerintah Daerah membentuk bank sampah di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.
  • Perizinan: Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin.
  • Pembiayaan dan Kompensasi: Pembiayaan pengelolaan sampah berasal dari APBD dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan pemrosesan akhir sampah.
  • Peran Masyarakat dan Lembaga Pendidikan: Masyarakat dapat berperan aktif dalam pengelolaan sampah dengan meningkatkan kemampuan, kemandirian, dan kemitraan. Lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman tentang bahaya sampah dan pengelolaan yang baik.
  • Kerjasama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama antar daerah dan dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah.
  • Insentif dan Disinsentif: Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pihak yang proaktif dalam pengurangan sampah dan disinsentif kepada yang tidak melakukan pengurangan sampah.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan sampah.
  • Larangan: Terdapat larangan terkait pembuangan sampah sembarangan, pengelolaan sampah yang mencemari lingkungan, dan tindakan merusak fasilitas pengelolaan sampah.

1. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, uang paksa, atau pencabutan izin usaha. 2. Tindakan pengelolaan sampah tanpa izin, melanggar larangan, atau tidak menggunakan bahan baku produksi yang ramah lingkungan dapat diancam dengan pidana kurungan atau denda.