For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi

Also known as: Permendikbudriset 50/2024 · Permendikbudriset No. 50 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 50 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2024Publication Date:2 Oktober 2024
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeIjazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date04 Oktober 2024
Publication Date02 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 167)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi jenjang pendidikan tinggi guna mewujudkan tata kelola yang akurat dan akuntabel. Kebijakan ini mengatur tentang penerbitan, penatausahaan, dan pembaruan ijazah, transkrip nilai, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi.

Ketentuan substansial mencakup persyaratan dan prosedur penerbitan ijazah bagi lulusan pendidikan akademik dan vokasi, serta sertifikat kompetensi bagi lulusan pendidikan vokasi dan profesi yang lulus uji kompetensi. Sertifikat profesi diberikan kepada lulusan pendidikan profesi yang memenuhi syarat kelulusan. Peraturan ini juga mengatur format dan informasi yang wajib tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut, termasuk penggunaan nomor ijazah nasional dan nomor sertifikat profesi nasional yang diterbitkan melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian.

Perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk melakukan penatausahaan terhadap ijazah, transkrip nilai, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi, termasuk menyimpan hasil pindai dokumen dan dokumen elektronik. Dalam hal perguruan tinggi tutup, dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada LLDikti. Peraturan ini juga mengatur tentang pembaruan dokumen-dokumen tersebut, termasuk penerbitan perbaikan, penerbitan ulang, dan pencetakan ulang.

Selain itu, peraturan ini mengatur pengakuan ijazah dari sistem pendidikan tinggi luar negeri melalui penyetaraan yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang dituju, serta ketentuan mengenai fotokopi ijazah dan dokumen terkait yang dapat dilakukan tanpa pengesahan, kecuali untuk keperluan tertentu seperti melanjutkan pendidikan atau bekerja.

1. Penyetaraan ijazah serta konversi nilai indeks prestasi kumulatif lulusan perguruan tinggi luar negeri dan pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi yang diajukan kepada Kementerian sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 167).

(-)