Bank yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 3 ayat (5), Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 17 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 32 ayat (9), Pasal 38A ayat (3), Pasal 38A ayat (4), Pasal 40 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50 ayat (1), Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 58 ayat (2), dan/atau Pasal 58 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan Bank;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan pembukaan jaringan kantor;
e. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
f. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.